Telah banyak kita mendengar, tentang kenyataan yang beredar di luaran, tentang besarnya jumlah permintaan mahar dari sang calon istri. Seolah-olah tergambar bahwa menikah itu sangat mahal dan sulit dilakukan.
Saudariku yang dirahmati Allah...
Sudahkah sampai kepada kita tentang kisah Rumaisha’ Ummu Sulaim binti Malhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir bin Ghanam bin Adi bin Najar Al-Anshariyah Al-Khazrajiyah, atau yang dikenal dengan nama Ummu Sulaim?
Beliau adalah salah satu wanita muslimah yang teguh dan setia di atas keislamannya. Telah terukir dalam hati beliau keterikatan hati kepada Islam, dan lebih kuat daripada keterikatan hatinya terhadap kenikmatan dunia.
Bahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau termasuk golongan pertama yang masuk Islam dari kalangan Anshar yang telah teruji keimanannya dan konsistensinya di dalam Islam.
Abu Thalhah, seorang yang kafir, namun sangat tertarik kepada beliau, karena Kesabaran dan ketabahannya menghadapi cobaan. selanjutnya, Abu Thalhah pun melamar beliau dengan tawaran mahar yang tinggi.
Namun, Ummu Sulaim menyatakan ketidaktertarikannya terhadap semua harta dunia itu.
Beliau berkata, “Demi Allah, orang seperti anda tidak layak untuk ditolak, hanya saja engkau adalah orang kafir, sedangkan aku adalah seorang muslimah sehingga tidak halal untuk menikah denganmu. Jika kamu mau masuk Islam maka itulah mahar bagiku dan aku tidak meminta selain dari itu.” (HR. An-Nasa’i).
Akhirnya menikahlah Ummu Sulaim dengan Abu Thalhah dengan mahar yang teramat mulia, yaitu Islam.
Kisah ini membuktikan betapa kemuliaan Ummu Sulaim yang menjadikan iman dan islam lebih tinggi kedudukannya dari pada hanya sekedar permintaan harta dunia kepada suaminya.
Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, “Aku belum pernah mendengar seorang wanita pun yang lebih mulia maharnya dari Ummu Sulaim karena maharnya adalah Islam.” (Hr. Nasa’i).
Subhanallah....
Saudariku yang dirahmati Allah, memang mahar adalah pemberian yang diberikan oleh suami kepada kita sebagai istri dengan sebab pernikahan.
Namun alangkah baiknya jika hal tersebut tidak memberatkan dan menambah beban beliau sebagai suami kita.
Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah melarang kita untuk bermahal-mahal dalam mahar? Sabda beliau “Di antara kebaikan wanita ialah memudahkan maharnya dan memudahkan rahimnya.” (HR. Ahmad) dan “Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.” (HR. Abu Dawud)
Semoga kisah wanita mulia diatas bisa menjadi contoh teladan bagi kita semua dan meluruskan pandangan kita yang mungkin keliru dalam memaknai mahar. Dan semoga Ummu Sulaim sang wanita mulia tersebut, memotivasi kita agar belajar untuk lebih konsisten dengan keislaman kita. Aamiin.
0 komentar:
Posting Komentar