Sabtu, 29 September 2012

Mujahidin Al-Shabaab meninggalkan kota Kismayo setelah 4 tahun lebih mengaturnya dengan Syariah Islam


Kepemimpinan militer Harakah Al-Shabaab Al-Mujahidin menyatakan bahwa mereka menarik diri dari kota Kismayo setelah lebih dari empat tahun kota itu diatur oleh Syariah Islam oleh Mujahidin.
Mujahidin mengatakan langkah tersebut diambil karena kapal perang musuh di kota itu meningkat jumlahnya dan pesawat tempur juga semakin bertambah di dekat kota. Mujahidin yakin, pasukan kafir Barat, disinyalir Amerika, terlihat di sana.
Penarikan pasukan Mujahidin dari Kismayo bukan karena Mujahidin takut menghadapi musuh, tetapi untuk sementara ini langkah ini dirasa lebih tepat karena pasukan kafir terus menyerang Kismayo dari udara dan laut yang menyebabkan banyak korban sipil dengan dalih menyerang Al-Shabaab.
Melalui HSM Press, Mujahidin mengatakan bahwa Kismayo mungkin dapat berubah menjadi medan tempur di kemudian hari.
"Kismayo bisa jadi berubah dari kota damai yang diatur oleh Syariah Islam menjadi zona tempur antara Muslim dan para penjajah kafir."
Meskipun Mujahidin telah menarik diri dari Kismayo pada Sabtu (29/9/20120 pagi, tetapi hingga saat ini pasukan kafir Kenya tidak berani memasuki kota.
Kismayo telah menyaksikan stabilitas sejak dikuasai oleh pemerintah Al-Shabaab, dan, Insya Allahkota ini akan menjadi salah satu tempat tersulit bagi para penjajah karena rakyatnya mencintai Mujahidin, bahkan beberapa suku menyatakan dukungan penuh terhadap Mujahdiin dan mendorong ratusan pemudanya untuk maju ke garis depan Jihad.
"Para penjajah kafir akan tahu bahwa kami adalah Ummat yang tidak pernah bisa dikalahkan, dan hari-hari mendatang akan bersaksi untuk itu," kata Mujahidin. (siraaj/arrahmah.com)

Kamis, 27 September 2012

Sekali Ucapan Talbiyah, Janjinya Surga


Tulisan ini menyebutkan tentang beberapa kedudukan dan keutamaan Ibadah haji yang sangat luar biasa, sebelumnya mari kita pahami dulu pengertian haji dan umrah, sehingga benar-benar jelas maksud dari kedua ibadah tersebut. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.

Pengertian Haji

Arti haji secara bahasa adalah menuju kepada sesuatu yang diagungkan.Lihat kitab An Nihayah fi Gharib Al Atsar, karya Ibnu Al Atsir, 1/340.

Sedang secara istilah syari’at pengertian haji adalah beribadah kepada Allah dengan melaksanakan rangkaian ibadah haji berdasarkan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Lihat kitab Asy Syarah Al Mumti’, karya Ibnu Utsaimin, 7/7.

Ada pula yang mengartikan, haji adalah menuju ke Baitullah dalam keadaan yang khusus, pada waktu yang khusus dengan syarat-syarat yang khusus. Lihat kitab At Ta’rifat, karya Al Jurjani, hal. 115.

Pengertian Umrah

Arti umrah secara bahasa adalah kunjungan.Lihat kitab Mufradhat Al Fazh Al Quran, karya Al Ashfahany, hal. 596.

Sedang secara istilah syari’at arti umrah adalah beribadah kepada Allah Ta’ala dengan mengunjungi/ menziarahi Ka’bah dalam keadaan berihram lalu mengerjakan thawaf, sa’i antara Shafa dan Marwah, mencukur atau menggundul rambut kepala kemudian bertahallul. Lihat kitab Manasik Al Hajj Wa Al Umrah, karya Syaikh Said Al Qahthany, hal. 11.

Para pembaca budiman …

Saya yakin Anda sangat menginginkan kualitas ibadah tinggi..

Saya juga sangat yakin, Anda sangat menginginkan ibadah hajinya benar-benar bernilai tinggi di sisi Allah Ta’ala.

Salah satu tipsnya adalah dengan memperhatikan kedudukan dan keutamaan amal ibadah tersebut, sehingga tergugah dan merasa mengagungkan amal ibadah tersebut

Dan akhirnya tumbuh di dalam diri keinginan melaksanakan amal ibadah tersebut dengan baik dan benar, yang menghasilkan kualitas ibadah yang sangat tinggi, bukan hanya sekedar melaksanakan amal ibadah tersebut.

Mari perhatikan kedudukan dan keutamaan ibadah ini yang sangat luar biasa, Subhanallah…

Kedudukan Haji dalam Agama Islam

[1] Haji adalah rukun Islam yang kelima, hal ini berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun atas lima dasar: bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunuaikan zakat, haji dan puasa Ramadhan” (HR. Bukhari dan Muslim).

[2] Siapa yang meninggalkan haji dengan sengaja karena tidak mengakui kewajibannya maka sungguh ia telah kafir kepada Allah Ta’ala,

يَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آَمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

 Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka 
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam“. (QS. Ali Imran: 97).

[3] Kerugian bagi siapa yang diluaskan rizqinya dan tidak mengunjungi Bait Allah al-Haram, hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 قال الله : إن عبدا صححت له جسمه ووسعت عليه في المعيشة يمضي عليه خمسة أعوام لا يفد إلي لمحروم

 “Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya seorang hamba telah Aku sehatkan baginya badannya, aku luaskan rizkinya, berlalu atasnya lima tahun dan dia tidak mendatangiku sungguh dia adalah orang yang sangat merugi”. (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Targhib wa At Tarhib.

Beberapa Keutamaan Ibadah Haji

[1] Tiada balasan bagi haji mabrur kecuali surga.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
  Haji yang mabrur tiada balasan baginya kecuali surga”. (HR. Bukhari dan Muslim

[2] Ibadah haji berfungsi sebagai penghapus dosa,sehingga seakan seperti keluar dari rahim ibu, bersih tanpa dosa.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

 “Barangsiapa yang berhaji tanpa berbuat rafats (segala syahwat lelaki kepada perempuan) dan kefasikan (maksiat), maka akan kembali dalam keadaan sebagaimana dia dilahirkan ibunya”. (HR. Bukhari dan Muslim).

[3] Ibadah haji adalah jalan bagi seseorang agar dibebaskan dari neraka.

Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّار مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ

 “Tiada suatu hari pun yang di situ Allah membebaskan hamba-Nya dari neraka lebih banyak dari hari Arafah”. (HR. Muslim).

[4] Ibadah haji termasuk amalan yang paling mulia.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang amalan apa yang mulia, beliau menjawab:

إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ,  قِيلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ, قِيلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: حَجٌّ مَبْرُورٌ

 “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya”. “Kemudian apa?”, “Berjihad di jalan Allah”.”Kemudian apa?”.”Haji mabrur”. (HR. Bukhari).

[5] Ibadah haji menghilangkan kefakiran dan dosa.

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجِّ الْمَبْرُورِ ثَوَابٌ دُونَ الْجَنَّةِ

 “Ikutilah haji dengan umrah, karena sesungguhnya keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana ubupan menghilangkan karat-karat besi, emas dan perak, tidak ada pahal bagi haji mabrur kecuali surga”. HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Tirmidzi.

[6] Orang yang menunaikan ibadah haji adalah tamu undangan Allah dan akandiberikan apa yang mereka minta.

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْغَازِيفِيسَبِيلِاللهِ،وَالْحَاجُّ،وَالْمُعْتَمِرُوَفْدُاللهِدَعَاهُمْفَأَجَابُوهُ،وَسَأَلُوهُفَأَعْطَاهُمْ “.

 “Orang berperang di jalan Allah, orang yang menunaikan ibadah haji dan umrah adalah tamu undangan Allah, Allah memanggil mereka lalu mereka memenuhinya dan mereka memohon kepada Allah maka Allah memberikan permintaan mereka”. (HR. Ibnu Majah dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah).

[7] Haji adalah jihad bagi wanita muslimah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha:“Wahai Rasulullah, aku melihat jihad adalah amalan yang paling utama, bagaimana kalau kita berjihad?”, beliau menjawab:

لَا, لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ

  “Jangan, tetapi jihad yang paling utama (bagi kalian para wanita) adalah haji mabrur”. (HR. An Nasai dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih An Nasai).

[8] Setiap langkah kaki jamaah haji dan hewan tunggangannya bernilai 1 pahala, 1 penghapusan dosa dan 1 tingkat pengangkatan derajat.

Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إنَّ لكَ مِن الأَجرِ إِذَا أَمَّمْتَ البيتَ العتيقَ أَنْ لاَ تَرفعَ قدماً وَلاَ تضعَهَا أنتَ ودابتُكَ إِلاَّ كُتِبَت لكَ حسنةٌ ورُفِعَتْ لكَ درجةٌ

“Sesungguhnya pahala yang kamu miliki, jika berjalan menuju Rumah Suci (Ka’bah) adalah tidaklah kamu dan hewan tungganganmu mengangkat telapak kaki atau meletakkannya, melainkan dituliskan bagimu 1 kebaikan dan diangkatkan bagimu 1 derajat”. (HR. Ath Thabarani dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Targhib wa At Tarhib).

Dan di dalam riwayat lain dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 فَإنكَ إذَا خَرجْتَ مِنْ بيتِكَ تَؤمُّ البيتَ الحرامَ لاَ تضعُ ناقتَك خَفاً، ولاَ ترفعُهُ إلاَّ كَتبَ اللهُ لكَ بهِ حسنةً، ومَحاَ عَنْكَ خطيئةً

“Sesungguhnya jika kamu keluar dari rumahmu menuju Rumah suci (Ka’bah), tidaklah hewan tunggaganmu meletakkan telapak kaki dan mengangkatnya melainkan Allah telah menuliskan bagimu dengan satu kebaikan dan menghapuskan darimu satu kesalahan”. (HR. Ibnu Hibban dan menurut Al Haitsamy para perawinyaadalah perawi-perawi yang terpercaya, hadits ini juga dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Targhi wa At Tarhib).

[9] Wukuf di Arafah bagi jamaah haji menghapuskan dosa meskipun sebanyak butiran pasir atau rintikan hujan atau buih di lautan.

وأَماَّ وقوفُكَ عَشِيَّةَ عرفةَ فإنََّ اللهَ يَهبِطُ إلىَ سماءِ الدنيا فَيُبَاهِي بِكُمُ الملائكةَ يَقولُ عِبادِي جَاؤُوْنِي شَعِثاً مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَميقٍ يَرجُونَ جَنَّتيِ فَلَو كانتْ ذنوبُكُمْ كَعَددِ الرَّملِ أوْ كَقَطرِ المطرِ أوْ كَزَبَدِ البَحرِ لَغَفَرْتُهاَ أَفِيضُوا عِبادي مغفوراً لَكُمْ ولِمَنْ شَفَعْتُمْ لَهُ

 “Adapun wukufmu di Arafah, maka sesungguhnya Allah akan turun ke langit dunia, lalu membanggakan kalian di depan para malaikatnya, seray berfirman: “Hamba-hamba-Ku telah mendatangi-Ku dalam keadaan lusuh, dari setiap penjuru, mereka berharap surga-Ku, meskipun dosa-dosa kalian sebanyak butiran pasir atau rintikan hujan atau buih di lautan, sungguh Aku telah mengampuninya, kembalilah kalian wahai para hamba-Ku dalam keadaan sudah diampuni dosa-dosa kalian dan bagi siapa saja yang telah kalian mintakan syafaat untuknya”. (HR. Ibnu Hibban dan Ath Thabrany di dalam kitab Al Mu’jam Al Awsath dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Targhib Wa At Tarhib).

[10] Sekali lemparan Jumrah menghapuskan dosa.

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وأمَّا رميُكَ الجِمارَ؛ فَلَكَ بِكُلِّ حَصَاةٍ رَمَيْتَهاَ تَكْفِيْرُ كَبِيْرَةٍ مِنَ المُوبِقاتِ

“Adapun lemparan jumrahmu, maka setiap batu yang kamu lemparkan merupakan penebus sebuah dosa besar yang membinasakan”. (HR. Ibnu Hibban dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Targhib Wa At Tarhib).

[11] Sekali Ucapan Talbiyah dijanjikan surga.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا أَهَلَّ مهلٌّ  ، ولا كَبَّرَ مُكبِّرٌ إِلاََّ بُشِّر، قيل: يا رسول الله بالجنة؟ قال: نعم .

Artinya: “Tidaklah seorang mengucapkan talbiyah atau mengucapkan takbir melainkan akan dijanjikan dengan kebaikan”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya: “Wahai Rasulullah, apakah dijanjikan dengan surga?” Beliau menjawab: “Iya”. (HR. riwayat Ath Thabrany di dalam kitab Al Mu’jam Al Awsath dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Targhib wa At Tarhib).

Subhanallah…Allahu Akbar…

Semoga Allah memudahkan seluruh jamaah haji dalam melaksanakan ibadah yang mulia ini. Allahumma amin.





Kamis, 24 Syawwal 1432H Dammam KSA.
Artikel Muslim.Or.Id



Selasa, 25 September 2012

Pejuang Oposisi Suriah Menguasai Sebagian Besar Wilayah Utara Suriah


Agen berita Perancis (AFP) melaporkan pada hari Senin 24 September 2012, mengutip penyampaian kontributornya di Suriah, bahwa rezim Bashar Al-Asad kehilangan kendalinya di sebagian besar daerah utara Suriah dekat dengan perbatasan Turki, sebagaian daerah sudah dikuasai oleh FSA (pejuang oposisi Suriah) beberapa bulan lalu.
Agen berita tersebut mengutip salah seorang wartawan yang berkunjung di daerah Idlib, barat lau Suriah, pada bulan Maret kemudian berkunjung pada hari Senin, ia mencatat pperluasan wilayah kekuasaan pejuang oposisi Suriah di desa-desa dan kota-kota, dimana mereka tersebar di persimpangan jalan dalam kelompok-kelompok kecil (untuk patroli.red) dan tidur dibawah tenda serta mereka tidak memeriksa ke dalam mobil kecuali pengemudi dan penumpangnya mereka tidak kenal.
AFP mencatat bahwa Al-Jaisyul Hurr menguasai kota Atarib, barat propinsi Aleppo, tiga bulan yang lalu selama peperangan sengit dan dampak dari fenemone itu masih membekas dirumah-rumah mereka. Dikutip dari para perwira FSA bahwa mereka mengepung basisi penting bagi tentara rezim Suriah lewat jalur Aleppo.(usamah/islam) 
SURIAH.(voa-islam.com)

Fitur Quick Sync Dan Teknologi Wi-Di Dari Intel Untuk Video


Intel untuk pertama kalinya membangun prosesor gambar dan CPU ke dalam satu chip, yang akan meningkatkan performa gambar dan aplikasi yang memakan daya lebih kecil. Chip-chip Core tersebut didasarkan pada mikroarsitektur baru bersandi Sandy Bridge.

Intel sedang menambahkan akselerator perangkat keras khusus untuk secara cepat mengunci dan membuka video. Fitur tersebut, yang dinamakan Quick Sync, memperkenankan para pengguna untuk mentransfer video berkualitas tinggi ke dalam format yang tersedia untuk smartphones hanya dalam hitungan detik. Akselerator perangkat keras lebih cepat dari perangkat lunak, yang memakan waktu bermenit-menit untuk mentransfer video.

Intel juga sedang meng-upgrade teknologi Wi-Di, yang memperkenankan para pengguna nirkabel untuk mengirimkan gambar-gambar dan video dari sebuah PC ke TV HD (high-definition). Para pengguna sekarang bisa menikmati konten streaming 1080p, yang lebih baik dari 720p sebelumnya. Para pengguna juga akan bisa menonton film-film yang diproteksi dari fitur Intel Insider, kata Regis.
Akan tetapi Core prosesor tersebut tidak mendukung DirectX 11, yang membuat gambar lebih realistis pada PC dengan Sistem Operasi Microsoft Windows 7. Intel selangkah di belakang Advanced Micro Devices, yang chip-chip Fusion mendatangnya termasuk prosesor gambar yang mendukung DirectX 11.

Cristiano Ronaldo tampil sebagai suporter Islam?


 Siapa yang tak kenal Cristiano Ronaldo? hampir setiap penggemar sepakbola mengetahuinya, sebagai bintang Real Madrid dan kapten tim nasional Portugal ini, dia termasuk salah satu bintang bola paling digemari.
Baru-baru ini ramai menyebar foto Ronaldo ketika sedang memegang bingkai foto bendera Islam bertuliskan kalimat Tauhid, seakan menunjukkan dukungan Ronaldo terhadap Islam.
Dalam beberapa hari, foto tersebut menyebar di internet termasuk jejaring sosial seperti Twitterdan Facebook, yang nampak "memposisikan" dukungannya terhadap Islam dan penentangan terhadap film anti-Islam, "The Innocence of Muslims", Alarabiya melaporkan.
The Christian Telegraph melaporkan bahwa foto tersebut disebarkan oleh media Iran.
"Berita tersebut tersebar di media-media berita Iran," kata Saman Kamvar, Kepala Editorial di sebuah kantor berita Kristen Iran, Mohbat News, kepada Al Arabiya pada hari Selasa (25/9/2012).
Namun, kemudian terungkap bahwa foto itu adalah hasil editan, dari foto asli Ronaldo yang sedang memegang bingkai foto dirinya ketika sedang menggiring bola, jadi bukan gambar bendera Islam.
Kamvar, yang bertugas di Toronto, mengatakan bahwa "solidaritas Ronaldo untuk Muslim" atas penentangan film tersebut telah diberitakan, dan kemudian ditarik, oleh Klub Jurnalis Muda yang berbasis di Iran, yang memiliki afiliasi dekat dengan media pemerintah Iran.
Halaman situs al-Diyar dengan artikel bertuliskan, "Banyak aktivis di Facebook telah berbagi gambar yang menunjukkan Cristiano Ronaldo membawa suvenir dengan foto Islami, mengatakan hal itu sebagai respon film anti-Islam"
Jum'at lalu, harian Libanon Al-Diyar juga telah mempublikasikan foto yang sama dan melaporkan bahwa foto itu telah menyebar luas di jejaring sosial, dengan dugaan bahwa Ronaldo bertindak demikian sebagai respon film anti-Islam.
Sebelum ini, foto tersebut telah muncul di forum-forum Arab dan beberapa situs berita pada Juni lalu, mencatat bahwa foto tersebut telah ramai dibagikan di Facebook dengan klaim bahwa Ronaldo telah masuk Islam. (siraaj/arrahmah.com)

Senin, 24 September 2012

Segera Tunaikan Ibadah Haji



بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين و صلى الله و سلم و بارك على نبينا محمد و آله و صحبه أجمعين, أما بعد:
Para Pembaca Budiman…
Sangat Penting diketahui tentang Hukum Haji dan Umrah…
Hukum haji wajib bagi yang mampu sekali seumur hidup, berdasarkan firman Allah Ta'ala:
{وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ } [آل عمران: 97]
Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah;Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam". QS. Ali Imran: 97.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata:
هذه آية وُجُوب الحج عند الجمهور. وقيل: بل هي قوله: { وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ } [البقرة:196] والأول أظهر.
Artinya: “Ini adalah ayat yang menunjukkan wajibnya haji menurut pendapat Jumhur (mayoritas) ulama, ada juga yang berpendapat bahwa dalil yang menunjukkan kewajiban haji adalah firman Allah Ta’ala:
{ وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ }
Artinya: “Dan Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”. QS. Al Baqarah: 196. Dan pendapat pertama lebih jelas (pendalilannya)”. Lihat Tafsir Ibnu Katsir.
Dan dalil dari wajibnya haji juga berdasarkan hadits riwayat dari Abu Hurairahradhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam berasabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ - ثُمَّ قَالَ - ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ ».
Artinya: "Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah", kemudian ada seorang bertanya: “Apakah setiap tahun Wahai Rasulullah?”, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjawab sampai ditanya tiga kali, barulah setelah itu beliau menjawab: “Jika aku katakan: “Iya”, maka niscya akan diwajibkan setiap tahun belum tentu kalian sanggup, maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian, akibat banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap nabi mereka, maka jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah”. HR. Muslim.
Adapun kewajiban haji berdasarkan ijma’, bisa dilihat dari perkataan para ulama berikut ini:
1)    Berdasarkan perkataaan Ibnu Qudamah rahimahullah: "Umat Islam bersepakat atas kewajiban haji bagi yang mampu sekali di dalam hidupnya". Lihat kitab Al Mughny, At Tamhid karya ibnu Abdil Barr dan Maratib Al ‘Ijma’ karya Ibnu Hazm.
2)    Berdasarkan perkataan Ibnu Al Mundzir rahimahullah:
((وأجمعوا على أن على المرء في عمره حجة واحدة: حجة الإسلام إلا أن ينذرنذراً فيجب عليه الوفاء به)) .
Artinya: "Para ulama telah bersepakat bahwa seorang (muslim) diwajibkan atasnya  untuk menunaikan ibadah haji sekali seumur hidup, yaitu haji (sebagai rukun) Islam kecuali dia bernadzar, maka wajib baginya menunaikan haji (berdasarkan nadzarnya)”. Lihat kitab Al Ijma’, karya Ibnul Mundzir.
3)    Berdasarkan perkataan Syeikhul Islam rahimahullah:
((وقد أجمع المسلمون في الجملة على أن الحجَّ فرضٌ لازمٌ))
Artinya: “Dan kaum muslim telah bersepakat secara umum bahwa Haji wajib satu kali”. Syarh Al ‘Umdah, karya Ibnu Taimiyyah.
Sedang hukum umrah menurut sebagian ulama adalah seperti hukum haji, yaitu wajib berumrah sekali seumur hidup bagi yang mampu, sebagaimana diwajibkan atasnya haji.
قَالَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – لَيْسَ أَحَدٌ إِلاَّ وَ عَلَيْهِ حَجَّةٌ وَ عُمْرَةٌ .
Artinya: “Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma berkata: "Tidak ada seorangpun kecuali atasnya kewajiban satu kali haji dan satu kali umrah”. HR. Bukhari.
وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما - إِنَّهَا لَقَرِينَتُهَا فِى كِتَابِ اللَّهِ ( وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ )
Artinya: “Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: "Sesungguhnya umrah benar-benar merupakan temannnya haji di dalam Al-Quran yaitu firman Allah yang artinya: "Dan Sempurnakanlah haji dan umrah hanya untuk Allah”HR. Bukhari.
Setelah kita mengetahui tentang hukum haji dan umrah, maka ketahuilah bahwa kewajiban tersebut harus dilaksanakan sesegera mungkin jika sudah termasuk yang diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji.
Hal ini berdasarkan beberapa dalil dan penjelasan para ulama di bawah ini:
1)    Dalil-dalil dari Al Quran:
{وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ } [آل عمران: 97]
Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam". QS. Ali Imran: 97.
{ وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ }
Artinya: “Dan Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”. QS. Al Baqarah: 196.
Berkata Syeikh Al Allamah Al Mufassir Muhammad Al Amin Asy Syinqithy rahimahullah:
 وَمِنْ أَدِلَّتِهِمْ عَلَى أَنَّ وُجُوبَ الْحَجِّ عَلَى الْفَوْرِ ، هُوَ أَنَّ اللَّهَ أَمَرَ بِهِ ، وَأَنَّ جَمَاعَةً مِنْ أَهْلِ الْأُصُولِ قَالُوا : إِنَّ الشَّرْعَ وَاللُّغَةَ وَالْعَقْلَ كُلَّهَا دَالٌّ عَلَى اقْتِضَاءِ الْأَمْرِ الْفَوْرَ .
Artinya: “Termasuk dalil mereka (yang berpendapat bahwa haji segera ditunaikan bagi yang sudah mampu) yaitu bahwa Allah telah memerintahkannya, dan sebagian kelompok dari ulama ushul fikih berpendapat bahwa: “Sesungguhnya Syari’at, bahasa dan akal seluruhnya menunjukkan bahwa konsekwensi sebuah perintah adalah dilakukan dengan segera”. Lihat kitab Adhwa Al bayan fi Idhah Al Quran bi Al Quran, karya Syeikh Al Allamah Al Mufassir Muhammad Al Amin Asy Syinqithy.
Syeikh Al Allamah Al Faqih Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah menjawab pertanyaan apakah haji itu disegerakan hukumnya atau ditunda bagi yang mampu, beliau menjawab:
" الصحيح أنه واجب على الفور ، وأنه لا يجوز للإنسان الذي استطاع أن يحج بيت الله الحرام أن يؤخره ، وهكذا جميع الواجبات الشرعية ، إذا لم تُقيد بزمن أو سبب ، فإنها واجبة على الفور ".
Artinya: “Pendapat yang benar adalah bahwa menunaikan haji wajib untuk disegerakan, dan tidak boleh bagi seseorang yang mampu untuk menunaikan haji ke Baitullah yang suci menundanya, dan demikian pula seluruh hal-hal yang diwajibkan di dalam syari’at Islam, jika tidak dibatasi dengan waktu atau sebab, maka sesungguhnya ia wajib dikerjakan dengan segera”. Fatwa Ibnu Utsaimin, 21/13.
Dan ini adalah pendapat Jumhur (kebanyakan) para ulama selain salah satu dari perkataan Imam Syafi’ie rahimahullah, beliau berpendapat bahwa haji tidak dikerjakan segera meskipun sudah mampu, berdalil dengan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mengundur hajinya setelah diwajibkan Allah ta’ala kepadanya, tetapi pendapat ini disanggah oleh Jumhur ulamabahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mengundurnya karena ada beberapa sebab diantaranya banyaknya tamu yang datang ke kota Madinah dan masih adanya orang musyrik dan orang yang telanjang thawaf mengelilingi Ka’bah. Wallahu a’lam.
2)    Dalil-dalil dari As Sunnah
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَعْجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ - يَعْنِى الْفَرِيضَةَ - فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِى مَا يَعْرِضُ لَهُ ».
Artinya: "Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullahshallallahu shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bersegeralah menunaikan haji yaitu yang wajib, karena sesungguhnya kalian tidak mengetahui apa yang akan menghadang baginya". HR. Ahmad dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Irwa Al Ghalil, 990.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ ».
Artinya: “Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang menginginkan untuk pergi haji maka bersegeralah”. HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 6004.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ الْفَضْلِ - أَوْ أَحَدِهِمَا عَنِ الآخَرِ - قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ ».
Artinya: “Abdullah bin Abbas meriwayatkan dari Al Fadhl – atau sebaliknya-, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang ingin pergi haji maka hendaklah ia bersegera, karena sesungguhnya kadang datang penyakit, atau kadang hilang hewan tunggangan atau terkadang ada keperluan lain (mendesak)”. HR. Ibnu Majah dan dihasanka oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al jami’, no. 6004. 
3)    Para Ulama berkata rahimahullah:
وروى الإسماعيلي عن عبد الرحمن بن غنم أنه سمع عمر بن الخطاب رضي الله عنه يقول: من أطاق الحج فلم يحج، فسواء عليه يهوديّاً مات أو نصرانيّاً. قال ابن كثير رحمه الله: وهذا إسناد صحيح إلى عمر.
Artinya: “Al Isma’ily meriwayatkan bahwa Abdurrahman bin Ghunm pernah mendengar Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata: “Barangsiapa yang mampu melaksanakan haji lalu belum berhaji, maka sama saja atasnya, baik  mati dalam keadaan yahudi atau nashrani”. HR. Abu Nu’aim di dalam kitab Al Hilyah.
Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan: “Sanad riwayat ini shahih sampai kepada Umar”. Lihat tafsir Ibnu Katsir.
Awas kerugian melanda bagi yang mampu tapi masih menunda-nunda untuk melaksanakan ibadah haji.
عَن أَبِي سَعِيدٍ , رَضِيَ الله عَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم ، قَالَ : إِنَّ الله , عَزَّ وَجَلَّ , يَقُولُ : إِنَّ عَبْدًا أَصْحَحْتُ لَهُ جِسْمَهُ ، وَأَوْسَعْتُ عَلَيْهِ فِي الْمَعِيشَةِ تَمْضِي عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لاَ يَفِدُ إِلَيَّ لَمَحْرُومٌ.
Artinya: “Abu Sa’id AL Khudry radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah berfirman: “Sesungguhnya seorang hamba telah Aku sehatkan badannya, Aku luaskan rezekinya, tetapi berlalu dari lima tahun dan dia tidak menghandiri undangan-Ku, maka sungguh dia orang yang benar-benar telarang (dari kebaikan)”. HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 1662.

Ditulis oleh Ahmad Zainuddin
Sabtu, 06 DzulQa'dah 1433H, Dammam KSA.

Haji Mabrur : Berhaji Harus Ikhlas dan Sesuai Tuntunan


 بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين و صلى الله و سلم و بارك على نبينا محمد و آله و صحبه أجمعين, أما بعد:

Seperti diketahui bahwa syarat-syarat diterimanya amal ibadah ada dua yaitu; ikhlas dan sesuai 
dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalil yang menunjukkan akan hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

{قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا }

“Katakanlah: “Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan 
kepadaku: “Bahwa sesungguhnya sembahan kalian adalah sembahan Yang Esa”. Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya”. (QS. Al Kahfi: 110).

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ketika mengomentari ayat di atas,

وَهذانِ ركُنَا العملِ المتقَبَّلِ. لاَ بُدَّ أن يكونَ خالصًا للهِ، صَوابُا  عَلَى شريعةِ رَسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم.

“Ini adalah dua rukun diterimanya amalan yaitu harus ikhlas karena Allah dan harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir.

Sedangkan Ibnul Qayyim mengatakan suatu perkataan yang sangat indah dan penuh makna,

أي كَما أنهُ إلهٌ واحدٌ لاَ إلهَ سواهُ فَكذلكَ ينبغِي أَنْ تكُونَ العبادةُ لهُ وحدَهُ فَكمَا تَفَرَّدَ بِالالهيةِ يُحِبُّ أنْ يُفردَ بِالعبوديةِ فالعملُ الصالحُ هوَ الْخالِى مِن الرياءِ المُقَيَّدُ بِالسُّنةِ وَكان مِنْ دُعَاء عمرِ بنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْ عَمَلِى كلَّهُ صَالحِاً وَاجْعَلْهُ لِوَجْهِكَ خَالِصاً وَلاَ تَجْعَلْ لِأَحَدٍ فِيْهِ شَيْئاً

 “Sebagaimana Allah adalah sembahan satu-satu-Nya, tidak ada sesembahan selain-Nya, maka demikian pula seharusnya ibadah hanya milik-Nya semata, sebagaimana Allah satu-satu-Nya di dalam perkara kekuasaan, maka Dia menyukai disendirikan dalam hal peribadatan. Jadi, amal shalih adalah amal perbuatan yang terlepas dari riya’ dan yang terikat dengan sunnah. Termasuk doa Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu adalah “Allahummaj’al ‘amali kullaha shoolihan waj’al liwajhika kholishon wa la taj’al li ahadin fihi syai-an” (Wahai Allah, jadikanlah seluruh amalku sebagai amal shalih/baik dan jadikanlah amalanku hanya murni untuk wajah-Mu dan janganlah jadikan dalam amalku sedikitpun untuk seorang makhluk). Lihat Kitab Al Jawab Al Kafi.

Dan demikian pula dalam ibadah haji, harus:

Pertama: Ikhlasyaitu mengerjakan amal ibadah murni hanya kepada Allah Ta’ala saja bukan kepada yang lain.

Dan ikhlas adalah,

الإِخْلاَصُ أَلاَّ تَطْلُبَ عَلَى عَمَلِكَ شاَهداً غَيْرَ اللهِ ، وَلاَ مُجَازِياً سِوَاهُ

“Tidak mencari yang melihat atas amalmu adalah selain Allah dan tidak mencari yang memberi ganjaran atas amalmu selain-Nya”. Lihat Madarij As Salikin.

Orang yang ikhlas tidak akan pernah suka dipuji oleh manusia dan tidak akan pernah berharap apa yang ada ditangan manusia.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

لاَ يَجْتَمعُ الإِخلاصُ فيِ الْقلْبِ وَمحبةُ الْمَدحِ وَالثَّنَاءِ وَالطَّمَعِ فِيْمَا عِنْدَ النَّاسِ إِلاَّ كَمَا يَجْتَمِعُ المْاءُ والنارُ والضَّبُ والحُوتُ

“Tidak akan berkumpul di dalam hati, keikhlasan dengan kecintaan terhadap pujian dan ketamakan terhadap yang ada di tangan manusia kecuali seperti berkumpulnya air dengan api atau biawak dengan ikan”. Lihat kitab Al Fawaid, karya Ibnul Qayyim.

Amalan yang tidak ikhlas tidak akan diterima oleh Allah Ta’ala. Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ

“Allah Tabaraka wa Ta’ala  berfirman: “Aku Maha tidak butuh kepada sekutu, barangsiapa beramal suatu amalan yang dia menyekutukan-Ku di dalamnya, maka Aku tinggalkan amalan itu bersama apa yang dia sekutukan”. (HR. Muslim)

Khusus mengenai ikhlas dalam ibadah haji, Allah Ta’ala berfirman,

{وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ}

Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): “Janganlah kamu menyekutukan sesuatu pun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang tawaf, dan orang-orang yang beribadah dan orang-orang yang rukuk dan sujud“. (QS. Al Hajj: 26).

Kedua: Mutaba’ah, yaitu amalan ibadah tersebut hendaklah sesuai dengan apa yang diajarkan Rasulullah shalalahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada asalnya dari agama kita maka amalan itu tertolak”. (HR. Muslim).

Khusus di dalam pelaksanaan ibadah haji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ خُذُوا مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّى لاَ أَدْرِى لَعَلِّى لاَ أَحُجُّ بَعْدَ عَامِى هَذَا

“Wahai manusia, ambilah manasik kalian (dariku), karena sesungguhnya aku tidak mengetahui mungkin saja aku tidak berhaji setelah tahun ini”. (HR. Muslim dan lafazh ini dari riwayat An Nasai). 

 خُذُوا عَنِّى مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّى لاَ أَدْرِى لَعَلِّى أَنْ لاَ أَحُجَّ بَعْدَ حَجَّتِى هَذِهِ

“Ambillah dariku manasik-manasik kalian, karena sesungguhnya aku tidak mengetahui, mungkin saja aku tidak berhaji setelah hajiku ini”. (HR. Muslim).

Tidak akan lurus perkataan, perbuatan dan niat kecuali mengikuti sunnah. Sufyan bin Sa’id Ats Tsaury rahimahullah berkata,

” كان الفقهاءُ يَقُولُونَ : لاَ يَسْتَقِيْمُ قَولٌ إِلاَّ بِعَملٍ ، وَلاَ يَسْتَقِيْمُ قولٌ وعملٌ إِلاَّ بِنِيَّةٍ ، وَلاَ يَسْتَقِيْمُ قولٌ وعملٌ ونيةٌ إِلاَّ بِمُوَافقةِ السُّنَّةِ”.

 “Para Ahli Fikih berkata: “Tidak akan lurus perkataan kecuali dengan perbuatan, tidak akan lurus perkataan dan perbuatan kecuali dengan niat dan tidak akan sempurna perkataan dan perbuatan serta niat kecuali dengan mengikuti ajaran (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam)”. Lihat kitab Al Ibanah, karya Ibnu Baththah.

Siapa yang beribadah menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ibadahnya akan melenceng dari kebenaran. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,

من فارق الدليل ضل السبيل، ولا دليل إلا بما جاء به الرسول – صلى الله عليه وسلم –

“Barangsiapa yang menjauhi dalil maka ia telah tersesat jalan, dan tidak ada dalil kecuali dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Lihat kitab Miftah Dar As Sa’adah

Jadi hajipun harus ikhlas dan harus sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Semoga Allah memberi kita semua kaum muslim haji mabrur.



Rabu, 23 Syawwal 1432 H, Dammam KSA























Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Hosting Coupons